Dua Bulan Jadi Tersangka, Putriana Dakka Lolos Setelah Gelar Perkara Khusus
BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka, S.H. akhirnya dihentikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sekaligus mencabut status tersangka terhadap Putriana pada pertengahan Februari 2026.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus pada 10 Februari 2026. Dalam forum tersebut, penyidik menilai konstruksi perkara yang dilaporkan Muchlis Mustafa tidak lagi memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan sebelumnya.
Meski sempat diklaim mengantongi dua alat bukti, fakta hukum terbaru dinilai tak cukup kuat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.a/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Setiadi Sulaksono. Dalam surat tersebut, penyidik secara eksplisit menyatakan pencabutan status tersangka dilakukan karena perkara tidak cukup bukti.
Sebelumnya, Putriana Dakka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 492 atau 486. Namun dalam perkembangan penyidikan, peristiwa hukum yang dilaporkan dinilai lebih dekat pada ranah perdata ketimbang pidana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/418/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 Mei 2025. Putriana kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2025. Penetapan itu sempat memantik perhatian publik, terutama setelah perkaranya ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, hanya berselang kurang dari dua bulan, penyidik justru menghentikan penyidikan melalui SP3 tertanggal 13 Februari 2026. Polda Sulsel juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Penghentian perkara ini sekaligus memulihkan status hukum Putriana Hamda Dakka. Di ruang digital, dokumen SP3 yang beredar memicu perdebatan baru. Sebagian warganet mempertanyakan proses penetapan tersangka di awal, sementara pihak keluarga meminta publik tidak menghakimi sepihak.
“Ini baca e, biar ko fahami, jangan asal menghujat,” tulis salah satu kerabat Putriana melalui akun media sosial yang mengunggah salinan dokumen resmi tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan problem klasik dalam penegakan hukum, tipisnya batas antara sengketa perdata dan pidana. Penetapan tersangka yang berujung SP3 bukan hanya soal cukup atau tidaknya bukti, tetapi juga menyisakan pertanyaan tentang kehati-hatian aparat dalam menggunakan instrumen pidana terutama ketika perkara masih menyisakan ruang tafsir hukum.
























