Dugaan Dokumen Palsu Sengketa Tanah di Ahmad Yani Selayar Seret Nama Orang Meninggal ke Laporan Pidana
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Hasmawati, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu di atas akta autentik ke Kepolisian Resor Selayar.
Dalam keterangannya, Hasmawati yang mewakili kliennya, Andi Nurdin, menyebut laporan itu dilayangkan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan administratif yang diduga kuat mengarah pada rekayasa dokumen untuk menguasai objek tanah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng Selatan.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 394 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 391 KUHP baru. Intinya, terdapat indikasi kuat pemalsuan dokumen dan keterangan palsu yang digunakan untuk mengklaim hak atas tanah,” kata Hasmawati, Selasa, 29 April 2026.
Menurut dia, terlapor berinisial Dg. Malabbang diduga membuat laporan kehilangan dokumen pada 2022 dengan mencatut nama Patta Lewa. Padahal, kata Hasmawati, Patta Lewa telah meninggal dunia sejak 2015.
“Di sini letak kejanggalannya. Nama orang yang sudah meninggal digunakan dalam administrasi resmi seolah-olah masih hidup. Ini patut diduga sebagai keterangan palsu,” ujarnya.
Hasmawati menilai, langkah tersebut berkaitan dengan upaya mengklaim tanah yang disebut-sebut sebagai harta bersama antara Radja Daeng dan Patta Lewa. Namun, klaim itu dibantah oleh pihak pelapor dengan merujuk pada dokumen lama.
Ia menyebut, berdasarkan bukti pembayaran IPEDA tahun 1961, tanah tersebut tercatat atas nama Dg. Takelo, yang merupakan nenek dari pelapor, dan hingga kini berstatus sebagai boedel waris yang belum dibagi.
“Data historis kepemilikan tanah itu jelas. Bahkan, ada putusan Pengadilan Agama Selayar yang menyatakan objek tersebut bukan harta bersama Radja Daeng dan Patta Lewa,” kata Hasmawati.
Lebih jauh, ia menduga adanya manipulasi dalam dokumen pembagian harta yang dijadikan dasar klaim. Dalam dokumen itu, kata dia, tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol dari Radja Daeng.
“Yang ada justru tanda titik-titik pada kolom nama. Ini indikasi kuat adanya rekayasa dokumen,” ujar dia.
Menurut Hasmawati, dokumen tersebut diduga telah digunakan dalam proses persidangan sebelumnya dan berpotensi memengaruhi putusan pengadilan. Jika tidak diusut, kata dia, kliennya berisiko mengalami kerugian hukum dan materiil.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen yang merugikan hak-hak klien kami,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti, antara lain dokumen IPEDA tahun 1961, buku agenda kelurahan, berita acara pembagian harta, hingga surat pembatalan keterangan kehilangan dari pihak kelurahan.
Hingga berita ini tayang, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.























Tinggalkan Balasan