Ekonomi Kreatif dalam Cengkeraman Kriminalisasi
BUKABACA.co.id, JAKARTA — Rapat Komisi III DPR RI yang biasanya berjalan datar mendadak memanas. Bukan oleh perdebatan teknis pasal, melainkan oleh satu isu yang menyentuh lapisan baru ekonomi Indonesia nasib pekerja ekonomi kreatif yang terseret perkara hukum.
Dalam rapat bersama aparat penegak hukum, anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, S.E.,M.Sn sebagai anggota badan aspirasi rakyat DPR RI, ia melontarkan interupsi. Suaranya meninggi saat menyinggung kasus dugaan korupsi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Amsal Sitepu seorang videografer. Ia meminta perkara itu dihentikan.
“Ini bukan sekadar satu kasus,” ujarnya. “Ini menyangkut rasa keadilan bagi jutaan pekerja kreatif.”
Pernyataan itu menggeser arah diskusi. Dari semula soal penegakan hukum, menjadi perdebatan tentang batas tipis antara kesalahan administratif, risiko usaha, dan tindak pidana korupsi. Di titik inilah kegelisahan itu mengental.
Data pemerintah menunjukkan sektor ekonomi kreatif menyerap lebih dari 20 juta tenaga kerja. Mereka bergerak di ruang yang cair berbasis ide, proyek, dan kolaborasi. Namun, fleksibilitas itu kerap berbenturan dengan kerangka hukum yang kaku.
Sejumlah legislator menilai, pendekatan hukum yang terlalu formal berpotensi menjerat pelaku usaha kreatif dalam pusaran kriminalisasi. Narasi yang muncul satu kasus bisa menimbulkan efek gentar yang meluas.
Di luar parlemen, dukungan terhadap Amsal mengalir di media sosial. Tagar dan video pendek bermunculan, membingkai kasus ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakpastian hukum. Bagi sebagian pelaku industri, ini bukan sekadar perkara individu, melainkan preseden.
Namun, aparat penegak hukum belum bergeming. Proses hukum, kata mereka, berjalan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik. Di sinilah tarik-menarik itu terjadi antara rasa keadilan substantif dan kepastian prosedural.























Tinggalkan Balasan