Eksekusi Lahan Mazda Pettarani: Jen Tang dan Eddy Dinilai Ingkari Kesepakatan Bersama
MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/4/2025). Eksekusi ini berdasarkan permohonan dari Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman.
Namun, langkah ini menuai kontroversi. Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda, Ricky Tandiawan, yakni Ichsanullah, menilai tindakan Jen Tang dan Eddy telah mengingkari kesepakatan bersama yang ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024. Kesepakatan tersebut dibuat di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro SH, MH.
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak menyetujui untuk mengesampingkan seluruh amar putusan sengketa perdata yang sebelumnya ada dan sepakat bahwa putusan-putusan tersebut tidak lagi memiliki daya eksekusi.
“Ini tercantum jelas dalam Pasal 1 kesepakatan bersama,” ujar Ichsanullah.
Lebih jauh, Ricky Tandiawan bahkan telah mencabut laporan pidananya terhadap Jen Tang dan Eddy sebagai bagian dari komitmen kesepakatan tersebut. Namun, kini keduanya justru kembali mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah disepakati untuk tidak digunakan lagi.
Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Ricky juga menyoroti dugaan penggunaan surat IPEDA palsu oleh Jen Tang dan Eddy dalam perkara sebelumnya, yang kini telah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
“Dalam perkara ini, bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan, dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” tambah Ichsanullah.
Sengketa lahan showroom Mazda ini pun makin memanas, seiring dugaan pelanggaran kesepakatan damai dan potensi pidana yang membayangi. (**)
























