Empat Pejabat Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana ZIS Rp16,65 Miliar
ENREKANG — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang pada periode 2021–2024. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dana umat yang dikelola lembaga tersebut.
Empat tersangka tersebut diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, penyaluran bantuan fiktif, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ZIS. Modus operandi mereka dinilai sistematis dan melibatkan pihak internal yang memiliki akses pada proses administrasi, keuangan, dan distribusi dana bantuan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16,65 miliar. Saat ini, Kejari Enrekang masih mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menyampaikan bahwa empat tersangka yang ditetapkan adalah:
- Ketua Baznas Enrekang periode Maret 2021–Juni 2021 (Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-266/P.4.24/Fd.2/11/2025).
- Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024 (Print-267/P.4.24/Fd.2/11/2025).
- Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024 (Print-269/P.4.24/Fd.2/11/2025).
- Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024 (Print-268/P.4.24/Fd.2/11/2025).
Keempatnya saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang sejak 27 November 2025.
Kajari menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah menyalurkan dana ZIS kepada lembaga yang tidak memenuhi ketentuan serta memotong dana zakat dari pihak-pihak yang secara syariah merupakan mustahik (penerima zakat), bukan wajib zakat.
“Terdapat penarikan dan pemotongan ZIS terhadap pihak yang tidak memiliki kewajiban zakat, serta verifikasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Andi Fajar.
Selain itu, para tersangka juga diduga membuat laporan kegiatan fiktif dan menggunakan dana amil zakat untuk operasional pegawai secara berlebihan dan tidak sesuai ketentuan syariah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah mengacu pada:
- Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) Inspektorat Provinsi Sulsel Nomor 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025.
- Audit Syariah Kementerian Agama RI.
Dari hasil audit, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp16.659.999.136.
























