Enam Pelaku Penganiayaan di Makassar Ditangkap, Satu Masih Di Bawah Umur
BUKABACA.co.id, MAKASSAR — Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia, Senin (5/1/2026). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025, dan melibatkan aksi pengeroyokan secara bersama-sama.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, S.Sos, serta Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang tersangka, di mana satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Keenam pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi tawuran yang dipicu oleh permainan petasan, hingga berujung pada tindak penganiayaan berat.
“Korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Karena peristiwa pidana terjadi pada tahun 2025, penyidik menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman pidana maksimal bagi para tersangka mencapai 15 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes.
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan kelompok dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
























