Gubernur Aceh Mualem Bantah Tuduhan Impor Beras Ilegal
ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan bahwa impor beras sebanyak 250 ton ke Sabang dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar regulasi apa pun. Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang sebelumnya menyebut masuknya beras ke Sabang sebagai tindakan ilegal.
Dikutip bukabaca.co.id dari kanalacehcom Selasa (26/11/2025), Mualem menjelaskan bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) telah melakukan koordinasi lintas sektor sebelum pemasukan beras ke wilayah Sabang dilakukan.
Menurut Mualem, dasar hukum impor beras tersebut mengacu pada UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1) tentang Kawasan Bebas Sabang, Pasal 9 ayat (6) tentang pemasukan barang konsumsi dari luar daerah pabean, serta PP Nomor 83 Tahun 2010 terkait pelimpahan kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dewan Kawasan Sabang.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” tegas Mualem.
Ia mengatakan, kebijakan memasukkan beras dari luar merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat Sabang yang saat ini menghadapi tingginya harga beras jika dipasok dari daratan Aceh.
“Harga beras dari daratan sangat tinggi dan membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ujarnya.
Mualem juga menyayangkan sikap Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menurutnya terlalu reaksioner dan tidak memahami sensitivitas daerah dalam masalah ini.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran tidak berdasar dan telah mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya lagi.
Gubernur Aceh itu mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap 250 ton beras tersebut sesuai prosedur, dan setelah itu segera melepasnya untuk kebutuhan masyarakat di kawasan Sabang.
























