Habiburokhman DPR RI: Aturan Perzinaan KUHP Baru Jaga Nilai Sosial, Bukan Mengintai Privasi
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam KUHP Baru sejatinya bukan sesuatu yang baru dalam hukum pidana Indonesia.
Ketentuan ini merupakan kelanjutan dan penegasan dari norma yang telah lama dikenal, dengan pendekatan yang lebih hati-hati agar tidak disalahgunakan.
Pasal perzinaan tersebut ditegaskan sebagai delik aduan, artinya penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang benar-benar memiliki kepentingan langsung, yakni pasangan yang sah atau orang tua.
Dengan mekanisme ini, negara memastikan tidak ada ruang bagi pihak luar yang tidak berkepentingan untuk ikut campur atau melakukan kriminalisasi atas dasar moral semata.
Ketua Komisi III DPR RI itu pun, menjelaskan bahwa KUHP Baru tidak dimaksudkan untuk mengusik ranah privasi warga negara. Sebaliknya, aturan ini hadir untuk menjaga nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjadi pagar agar hukum tidak diterapkan secara sewenang-wenang.
Melalui pengaturan yang tegas dan terbatas tersebut, KUHP Baru diharapkan mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan penghormatan terhadap norma sosial, sehingga penegakan hukum tetap berjalan adil, proporsional, dan berlandaskan kepastian hukum.
























