Imbas KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Hadapan Publik

Asep Guntur Rahayu.

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di sektor perpajakan. Namun, berbeda dari praktik sebelumnya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan ini disebut sebagai penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk adopsi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Mungkin rekan-rekan bertanya kenapa konferensi pers hari ini agak berbeda, kenapa tersangkanya tidak ditampilkan. Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Menurut Asep, KUHAP baru memberi penekanan lebih kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka tindak pidana korupsi. Prinsip praduga tak bersalah, kata dia, menjadi salah satu landasan utama perubahan tersebut. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Itu yang kami ikuti,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan saat KPK mengumumkan hasil OTT dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat pajak.

Undang-Undang KUHAP yang baru sebelumnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Perubahan mekanisme konferensi pers ini menandai babak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai memperkuat perlindungan hak tersangka.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan perdebatan publik terkait transparansi penanganan perkara korupsi yang selama ini menjadi ciri khas KPK.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page