Kadisdikpora Selayar Klarifikasi Polemik Gaji PPPK, Tersendat Sistem Kolektif
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Keluhan itu mula-mula beredar sebagai gumaman di media sosial. Lalu menjelma jadi kegelisahan kolektif. Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Selayar mengaku hanya menerima gaji Rp150 ribu. Angka yang terpaut jauh dari bayangan awal.
Di balik angka kecil itu, terselip persoalan yang lebih besar, mekanisme pencairan yang tersendat. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Selayar, Masdar J. Prarama, tidak menampik adanya keterlambatan. Namun ia menegaskan, pangkal masalah bukan semata pada kebijakan anggaran, melainkan pada simpul administratif di tingkat satuan pendidikan.
Dua pekan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, dinas sebenarnya telah mengirim instruksi. Seluruh sekolah diminta segera menyetor berkas pencairan mulai dari fotokopi surat keputusan hingga rekening penerima. Informasi itu, menurut Masdar, sudah beredar di grup para kepala sekolah. Tapi realisasinya tidak seragam.
“Masih banyak yang belum melengkapi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Di titik inilah sistem kolektif bekerja sekaligus menjadi batu sandungan. Pencairan gaji PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara individual, melainkan berbasis kategori. Artinya, satu berkas yang tertinggal bisa menahan pencairan untuk kelompok lainnya.
Skema ini, beber Masdar yang dimaksudkan untuk memudahkan kontrol dan verifikasi, justru menciptakan efek domino. Ketika sebagian belum siap, yang lain ikut tertahan.
“Berkas yang masuk pun tak serta-merta cair. Dinas masih harus melakukan verifikasi ulang, memilah antara tenaga pendidik, kependidikan, administrasi, hingga operator. Prosedur berlapis ini disebut sebagai prasyarat sebelum dana dilepas,” ucapnya.
Di tengah tekanan publik soal gaji Rp150 ribu, kata Masdar, pemerintah daerah atas arahan pak Bupati akan mencoba membuka ruang kompromi. Salah satunya melalui skema relaksasi, memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menambah penghasilan PPPK paruh waktu. Jumlah yang disasar tidak kecil sekitar 719 orang.
Namun skema ini belum sepenuhnya menjawab kegelisahan. Besaran tambahan dan waktu pencairan masih menggantung pada persoalan klasik kelengkapan dokumen di lapangan. Artinya, solusi tetap bertumpu pada simpul yang sama yang sejak awal menjadi masalah.
Masdar menyampaikan, pembayaran akan diselesaikan. Bahkan bagi mereka yang terlanjur menerima Rp150 ribu, pemerintah akan mengupayakan penambahan melalui jalur relaksasi BOS.
“Insya Allah semua akan terbayarkan,” katanya.
























