Kejari Maros Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Kominfo, Eks Sekretaris Diseret ke Penjara
MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet Command Center di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Diskominfo yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023. Taufan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros guna mempermudah proses penyidikan.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menyebutkan penahanan dilakukan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,04 miliar.
“Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp1.049.469.989. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyidikan,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Zulkifli juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan total kerugian negara. Audit tersebut ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.
“Kami pastikan akan mengawal dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tapi tentu semua butuh proses, dan kami harap publik bisa bersabar serta turut mengawal jalannya penyidikan,” tegas Zulkifli.
Belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat mencapai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023. Total anggaran selama tiga tahun itu menyentuh angka sekitar Rp13 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika alat bukti mencukupi,” katanya.
Sulfikar juga mengungkapkan bahwa hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 93 saksi, termasuk pejabat kepala dinas, camat, dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah bergulir sejak September 2024. Seiring waktu, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari ketidaksesuaian pencairan dana hingga perbedaan signifikan antara alokasi anggaran dan realisasi proyek.
“Sudah ada 30 orang lebih yang kami panggil dalam rangka penyidikan sebagai saksi. Kami upayakan dalam waktu tidak terlalu lama hasil penyidikan segera rampung,” pungkas Sulfikar.
























