Kejari Selayar Masuk Desa, Dorong Kesadaran Hukum dan Transparansi Anggaran
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri Irwan, S.H.,M.H, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum hingga ke tingkat desa. Kali ini, Kejari Selayar menggelar Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat di desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Kepala Desa Arman, Senin (29/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, staf desa, perangkat desa, kepala dusun, serta tokoh masyarakat setempat. Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Zulfikri, yang memberikan dukungan penuh terhadap program edukasi hukum tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, Kajari Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur desa dan masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum, khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Desa adalah garda terdepan pemerintahan. Jika aparat dan masyarakatnya paham hukum, maka potensi penyimpangan bisa diminimalisir dan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Kepala Desa Arman menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Kejari Selayar yang aktif turun langsung ke desa-desa. Menurutnya, sosialisasi ini sangat membantu aparatur desa dan masyarakat dalam memahami aturan hukum serta peran kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.
“Kami berupaya agar setiap kegiatan dan penggunaan anggaran dapat diketahui bersama, sehingga tercipta pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Program sosialisasi hukum yang terus digencarkan Kejari Selayar ini diharapkan mampu membangun desa yang sadar hukum, berintegritas, serta menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar.
























