Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bergerak menggeledah tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) lalu, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel.

Tiga lokasi yang digeledah masing-masing adalah kantor sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berada di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, fokus mencari barang bukti terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit nanas yang memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp60 miliar.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya berkas kontrak kerja, laporan pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, serta sebuah laptop. Seluruh barang bukti itu kini diamankan untuk memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Aspidsus menegaskan komitmen Kejati Sulsel menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Penyidik Pidsus akan terus mengembangkan penyidikan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Rachmat.

Proses penggeledahan turut mendapatkan pengamanan ketat dari aparat Polisi Militer guna memastikan jalannya tindakan hukum berlangsung aman dan lancar.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page