Kejati Sulsel OTT Jaksa Gadungan

Ilustrasi (foto/pixabay).

BUKABACA.co.idMAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus mencatut nama institusi penegak hukum. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026) lalu, petugas mengamankan seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung, bersama seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R.

OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pihak yang mengaku sebagai jaksa di lingkungan Kejati Sulsel dan menawarkan jasa pengurusan penanganan perkara hukum dengan imbalan tertentu. Modus ini dinilai meresahkan sekaligus mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM alias Pung diduga kuat berperan sebagai pelaku utama yang mengatasnamakan diri sebagai jaksa Kejati Sulsel, sementara R diduga turut terlibat dalam rangkaian praktik tersebut. Keduanya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum merilis identitas lengkap maupun latar belakang oknum jaksa gadungan tersebut kepada publik. Pihak kejaksaan juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama dan kewenangan lembaga penegak hukum demi kepentingan pribadi. Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan pengurusan perkara, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan Rp 45 juta, yang dibayarkan bertahap melalui transfer bank dan tunai.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan atribut dan nama institusi negara merupakan tindak pidana serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page