Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim Dinilai Perkuat Independensi dan Integritas Peradilan
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Kebijakan negara menaikkan tunjangan jabatan hakim dinilai bukan sekadar kebijakan administratif atau fiskal, melainkan langkah konstitusional untuk memperkuat independensi dan integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Rizqi Hengki dalam kajian hukumnya yang menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sistem peradilan, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, kebijakan ini harus dipahami dalam kerangka Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka.
“Pertanyaan hukumnya bukan hanya soal keabsahan formal kebijakan, tetapi bagaimana implikasinya terhadap independensi hakim, integritas personal, serta agenda reformasi peradilan secara menyeluruh,” ujarnya.
Independensi Kekuasaan Kehakiman
Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip universal dalam konsep rule of law dan menjadi pilar utama negara hukum (rechtstaat). Independensi tidak hanya berarti kebebasan dari intervensi eksekutif dan legislatif, tetapi juga mencakup jaminan kesejahteraan yang layak bagi hakim.
Menurut Hengki, aspek kesejahteraan sering luput dari analisis normatif, padahal memiliki korelasi langsung dengan kualitas dan objektivitas putusan pengadilan.
“Peningkatan tunjangan jabatan dapat mengurangi kerentanan ekonomi hakim, mencegah perilaku koruptif, serta memperkuat posisi hakim saat menangani perkara yang sensitif secara politik maupun ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, hakim yang berada dalam kondisi ekonomi rentan berpotensi lebih mudah terpapar konflik kepentingan, baik melalui suap maupun tekanan nonformal lainnya.
Namun demikian, peningkatan kesejahteraan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas, pengawasan etik, dan perlindungan institusional agar independensi kehakiman tidak dipersempit menjadi persoalan finansial semata.
Integritas Hakim dan Tanggung Jawab Negara
Dari perspektif hukum administrasi dan etika jabatan, kesejahteraan yang layak merupakan prasyarat objektif bagi integritas hakim. Negara, menurut Hengki, memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk menciptakan kondisi kerja yang mendukung perilaku etis aparat peradilan.
“Kesejahteraan merupakan bagian dari upaya menjaga martabat hakim (judicial dignity) dan memastikan kesetaraan posisi antara hakim dan para pihak yang berperkara,” katanya.
Meski demikian, integritas tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan ekonomi. Integritas juga merupakan dimensi etik dan kultural yang harus dibangun melalui reformasi disiplin, pendidikan etik, dan penegakan kode perilaku hakim.
“Menempatkan integritas semata sebagai urusan moral individu mengabaikan fakta bahwa sistem hukum bekerja dalam konteks sosial dan struktural tertentu,” ujarnya.
Dampak Jangka Panjang bagi Sistem Peradilan
Hengki menilai, penolakan terhadap kenaikan tunjangan jabatan hakim dengan alasan efisiensi anggaran cenderung mengabaikan dampak jangka panjang bagi pembangunan sistem peradilan.
Peningkatan kesejahteraan hakim, lanjutnya, berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik tersebut pada akhirnya berdampak positif terhadap kepastian hukum, iklim investasi, dan stabilitas ekonomi.
“Secara normatif, kebijakan ini dapat dibenarkan sebagai instrumen penguatan independensi kekuasaan kehakiman. Namun secara kritis, kebijakan tersebut bukan tujuan akhir,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada ekosistem reformasi peradilan secara menyeluruh, yang mencakup transparansi, penegakan etik, serta supremasi hukum.
“Peningkatan tunjangan jabatan hakim harus ditempatkan dalam kerangka penguatan kekuasaan kehakiman yang komprehensif demi mewujudkan keadilan di ruang-ruang persidangan,” pungkasnya.
























