Kepala UPP Jampea Bantah Keras Isu Pungli dan Ketidakhadiran Bendahara

Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea, Nasir Radjab.

BukaBaca.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Benteng Jampea, Nasir Radjab, melalui tim Humas dan stafnya, membantah tegas tudingan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan pelabuhan Bonerate serta isu ketidakhadiran bendahara secara berkepanjangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Humas UPP Jampea, Kaharuddin, bersama Bendahara Pengeluaran, Muh. Asdar, dan Kepala Tata Usaha, Makmur Majid, pada Selasa (20/5/2025) kepada awak media. Ketiganya baru saja kembali dari perjalanan dinas di Makassar dan menyatakan bahwa informasi yang beredar selama beberapa hari terakhir sangat meresahkan pegawai di lingkungan UPP.

“Pak Nasir saat ini sedang menjalani pengobatan tradisional karena sakit jantung, itulah sebabnya beliau jarang berada di tempat. Sementara bendahara kami, Muh. Asdar, sedang mengikuti pendidikan di Semarang,” ungkap Kaharuddin.

Mengenai isu pungli senilai Rp800 ribu yang diduga dibebankan kepada nakhoda kapal di Pelabuhan Bonerate, Kaharuddin menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan atau ulah dari pihak syahbandar.

“Semua sudah berbasis sistem dan ada kesepakatan antara pemilik kapal dengan pihak agen. Jika ada kelebihan biaya, itu murni hasil kesepakatan mereka, bukan urusan Syahbandar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa semua pembayaran resmi sudah melalui sistem, termasuk tarif rambu, tambat, dan lainnya, yang tercatat jelas dalam sistem keuangan negara. Hal-hal di luar itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab keagenan.

Menanggapi tudingan terkait pemalsuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kaharuddin menegaskan bahwa penggunaan SPB fotokopi merupakan pelanggaran. “SPB hanya boleh digunakan dalam bentuk fisik jika sistem online mengalami gangguan. Pegawai sudah diberi pelatihan tentang ini,” tambahnya.

Terkait tenaga honorer yang disebut-sebut merangkap sebagai agen, Kaharuddin menilai hal itu belum menyalahi aturan karena mereka belum berstatus pegawai tetap. Namun ia memastikan akan dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Dengan sistem online, kami tidak lagi menangani uang secara langsung. Semua pungutan dilakukan oleh agen dan bukan oleh Syahbandar,” tegas Kaharuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPP Muhammad Irfan Jayadinata belum memberikan tanggapan dan nomor kontaknya diketahui tidak aktif usai mengirimkan bantahan ke media lain.

Laporan: M. Daeng Siudjung Nyulle

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page