Ketika Jaksa di Selayar Mengantar Hak Warga Langsung ke Rumah
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terus menguji makna pelayanan publik di luar meja kantor. Senin, 12 Januari 2026, jaksa tidak menunggu warga datang mengambil haknya, melainkan mendatangi langsung alamat pemilik barang bukti.
Melalui program Pengantaran Barang Bukti Gratis (PRAKTIS) Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Selayar, menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT kepada pemilik sahnya di Kecamatan Benteng. Kendaraan itu sebelumnya menjadi barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kepulauan Selayar, Adri Kurnia Yudha, S.H menyebut program ini dirancang untuk memangkas prosedur berbelit dan membantu masyarakat yang terkendala jarak maupun sarana transportasi.
“Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Program PRAKTIS menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi di tubuh Korps Adhyaksa. Barang bukti, kata dia, tidak boleh menumpuk di gudang Barang Bukti, melainkan harus segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pungutan biaya apa pun.
Di Selayar, jaksa kini tak hanya berbicara di ruang sidang, tetapi juga mengetuk pintu rumah warga untuk mengembalikan hak yang sempat tertahan proses hukum.
























