Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru 99% Aspirasi Publik, Bukan Produk “Siluman”

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman.

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, membantah keras tudingan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disusun secara tertutup. Ia menegaskan, hampir seluruh substansi KUHAP, atau sekitar 99% isinya, merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui proses panjang, terbuka, dan berbasis partisipasi publik.

​Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025), sebagai respons atas narasi negatif yang beredar.

​”Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik,” tegas Legislator Gerindra ini.

Melibatkan Seluruh Spektrum Masyarakat Sipil

​Habiburokhman menjelaskan, pembahasan KUHAP melibatkan berbagai lembaga dan individu yang selama ini dikenal kritis mengawal reformasi peradilan pidana.

Beberapa pihak yang aktif berkonsultasi dan berdialog meliputi:
• ​Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
• ​Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI)
• ​Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Jaringan YLBHI
• ​Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)
• ​Praktisi hukum dari berbagai daerah

​Ia menegaskan, setiap pasal melalui tahapan pembahasan teknis dan diskusi substantif dengan kelompok masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya.

Narasi Keliru: Kewenangan Aparat Diperketat, Bukan Diperluas

​Ketua Komisi III juga meluruskan anggapan di media sosial yang menyebut KUHAP baru memperluas kewenangan aparat penegak hukum (APH). Ia justru menggarisbawahi adanya penguatan kontrol dan akuntabilitas terhadap tindakan APH.

​”Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” ujarnya.

​Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak tersangka dengan mewajibkan pemberitahuan kepada keluarga, menetapkan standar bukti permulaan yang harus jelas, dan menetapkan kriteria penahanan yang lebih terukur, semua lahir dari evaluasi kritis masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

​Kritik Harus Berdasar Dokumen Resmi
​Menutup keterangannya, Habiburokhman meminta publik untuk menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan dokumen resmi, dan bukan hanya berdasarkan potongan unggahan media sosial yang tidak lengkap.

​”Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. Ini kerja bersama untuk memperbaiki sistem keadilan,” tutupnya, berharap KUHAP baru dapat menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan pidana Indonesia.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page