Komdigi Panggil Raksasa Digital, Meta dan Google Disorot
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Senin, 30 Maret 2026, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengonfirmasi pemanggilan terhadap dua raksasa teknologi global Meta dan Google.
Dia mengatakan, keduanya diduga belum sepenuhnya patuh pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai masih ada celah dalam penerapan kewajiban platform, terutama terkait verifikasi usia dan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur.
“Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten digital pada anak, regulasi ini menjadi instrumen penting yang tak bisa ditawar,” ungkap Meutya.
Tak hanya Meta dan Google, Komdigi juga melayangkan peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai baru menunjukkan kepatuhan parsial. Artinya, sebagian ketentuan telah dijalankan, namun belum menyentuh keseluruhan standar yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, kata Meutya, Komdigi memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live. Dua platform ini dianggap telah mengambil langkah lebih konkret, termasuk menerapkan sistem verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Bagi pemerintah, kepatuhan platform digital bukan sekadar formalitas administratif. “Ini adalah soal tanggung jawab dalam menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak-anak,” tutupnya.
























