Komisi III DPR RI Soroti Celah Penanganan TPPO Maritim oleh Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti masih adanya celah besar dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan, Polri dinilai masih terlalu berfokus pada penanganan kasus berbasis daratan (continental base), sehingga praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia di sektor maritim kerap luput dari perhatian.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam forum tersebut, Mercy mengungkapkan data memprihatinkan terkait kondisi Anak Buah Kapal (ABK) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang meliputi Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian timur.

“Laporan dari Bapak sangat berbasis continental base atau daratan. Padahal TPPO di sektor maritim itu amat sangat banyak,” ujar Mercy.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy memaparkan bahwa di WPP 718 terdapat lebih dari 3.200 kapal ikan yang aktif beroperasi. Besarnya jumlah armada tersebut sebanding dengan tingginya risiko eksploitasi terhadap ABK yang bekerja jauh dari daratan dengan pengawasan yang sangat terbatas.

Ia bahkan mengungkapkan pengalaman langsung dalam memulangkan sejumlah ABK yang menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di laut.

“Bulan-bulan kemarin, saya memulangkan ABK yang dilempar dari atas kapal, baik berbendera asing maupun Indonesia, di perairan Laut Arafura. Mereka dibuang seenaknya, banyak yang meninggal, banyak pula yang sakit,” tegasnya.

Selain persoalan eksploitasi tenaga kerja, Mercy juga menyoroti tingginya kerawanan penyelundupan manusia melalui jalur laut, khususnya di pulau-pulau terluar Indonesia. Ia mencontohkan kasus masuknya sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China melalui perairan Tanimbar yang kemudian hendak diselundupkan ke Australia pada tahun lalu.

“Kalau WNA saja bisa diselundupkan, itu berarti ada administrasi yang berjalan hingga praktik penyelundupan bisa terjadi. Apalagi jika korbannya adalah WNI,” kritiknya.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera melakukan pembenahan strategi penanganan TPPO dengan memasukkan indikator dan pendekatan berbasis kelautan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia, khususnya agar tidak lagi menjadi korban perbudakan modern di laut maupun diselundupkan ke luar negeri melalui jalur maritim. (arl/um)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page