Konflik Nelayan Kodingareng Belum Usai, ASP Gelar Aksi
bukabaca.id, Makassar – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), menggelar unjuk rasa di Depan Gerbang Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (10/09/2020).
Mengatas namakan ASP, dalam aksinya ada tiga tuntutan diantaranya, menuntut agar izin tambang laut dicabut, menuntut penghentian proyek reklamasi MNP dan, menuntut agar PERDA RZWP3K Sulsel dicabut.
Diketahui, aktivitas destruktif tambang pasir laut tersebut dilakukan oleh PT. Royal Boskalis di wilayah tangkap nelayan Kepulauan Sangkarang yang diduga telah menimbulkan masalah serius bagi kehidupan masyarakat nelayan Pulau Kodingareng Lompo.
“Masyarakat nelayan Pulau Kodingareng Lompo bukan hanya mengalami kerugian ekonomi karena berkurangnya hasil tangkapan, akan tetapi telah mendapatkan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hingga kriminalisasi karena upaya perjuangan menolak penambangan pasir laut,” ujar Ahmad, dari Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP).
Menurutnya, resistensi yang begitu kuat oleh masyarakat nelayan Pulau Kodingareng Lompo dalam dua bulan terakhir ini, merupakan tanda bahwa kehidupan mereka benar-benar merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang laut
“Berbagai upaya perjuangan telah dilakukan oleh perempuan, anak-anak, nelayan dan masyarakat Kodingareng Lompo. Bahkan perempuan nelayan Pulau Kodingareng Lompo sampai melakukan aksi di rumah Jabatan Gubernur Sulsel, dan bermalam di depan Kantor Gubernur untuk menuntut dihentikannya aktivitas dan pencabutan izin tambang pasir laut,” jelas Ahmad.
Sayangnya, perjuangan perempuan dan nelayan Pulau Kodingareng Lompo, sepertinya belum mampu menuai hasil sesuai dengan harapan rakyat.
”Bukannya simpati dengan rakyatnya, Gubernur justru balik menantang masyarakat nelayan. Dengan kata lain, Gubernur juga berkontribusi besar dalam berbagai masalah yang ditimpa oleh masyarakat nelayan Kodingareng Lompo. Selain itu, sejauh ini setidaknya 4 nelayan telah dipanggil Polairud Polda Sulawesi Selatan dan diantaranya bahkan sempat ditahan,” ungkapnya.
Lanjut, kata Ahmad, berbagai pemanggilan hingga penahanan nelayan, dianggap oleh Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) bentuk kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh PT Pelindo IV, bersama PT Royal Boskalis untuk melemahkan gerakan masyarakat nelayan demi memuluskan pembangunan Makassar New Port (MNP).
“Aktivitas tambang pasir laut yang menghancurkan sumber penghidupan masyarakat nelayan Kodingareng Lompo ini, tidak terlepas dari Perda RZWP3K Sulsel yang mengakomodir alokasi zona tambang pasir laut. Padahal sejak awal pembahasan, masyarakat nelayan Kota Makassar dan Galesong Raya Takalar bersama ASP telah berulang kali melakukan aksi menuntut agar zona tambang pasir laut dihapus,” keluh Ahmad.
Jendral Lapangan ASP, Putra, menyatakan jika Perda RZWP3K Sulsel tidak dicabut, maka konflik antara masyarakat nelayan dengan perusahaan dan pemerintah akan terus terjadi kedepannya.
Izin PT Banteng Laut Indonesia, berada pada zona tambang pasir laut Blok Spermonde. Tetapi sebenarnya, selain izin PT BLI yang diterbitkan Gubernur Nurdin Abullah, masih ada 15 SIUP lainnya yang telah terbit dan sedang dalam proses penerbitan di zona seluas sembilan ribu hektar tersebut.
“Konflik berkepanjangan antara masyarakat nelayan Kodingareng Lompo ini merupakan buah dari pembangunan MNP yang juga mengabaikan hak-hak perempuan dan nelayan pesisir Kota Makassar (Tallo, Buloa, Kalukubodoa, Cambaya). Sebagai proyek strategis nasional, pembangunan MNP seharusnya menjunjung tinggi HAM dan mempertimbangan aspek lingkungan hidup,” pungkas Ahmad.
“Sejak awal di tahapan perencanaan, Pelindo IV sebagai pemrakarsa telah melanggar hak asasi perempuan dan nelayan tradisional atas informasi yang utuh mengenai proyek tersebut. Seiring berjalannya pembangunan, perempuan dan nelayan tradisional Kota Makassar semakin kehilangan hak atas sumber penghidupan akibat direklamasi,” tutup Ahmad. (Arman Jaya)
























