KPK Siaga, Penyalahgunaan Aset Negara Terancam Disikat

Penyalahgunaan Aset Negara Terancam Disikat.

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat isu lama yang tak kunjung usai: penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sorotan itu tertuju pada penggunaan kendaraan dinas aset negara yang kerap “berubah fungsi” saat musim libur panjang tiba.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK menegaskan larangan tegas penggunaan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan keluarga. Imbauan ini bukan sekadar formalitas tahunan. KPK menilai praktik tersebut masih berulang, meski aturan telah lama diberlakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh aset, mulai dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewaan untuk operasional instansi. Semua itu, kata dia, diperuntukkan bagi tugas pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

“Penggunaan di luar kepentingan kedinasan bukan hanya penyalahgunaan fasilitas, tapi juga membuka ruang benturan kepentingan,” ujar Budi.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik kerap luput dari pengawasan internal. Celah ini muncul saat pengendalian aset melemah di masa libur panjang. Aparat pengawas internal dinilai belum sepenuhnya efektif memantau mobilitas kendaraan dinas, terutama di daerah.

KPK melihat persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada dimensi etika dan akuntabilitas yang dipertaruhkan. Ketika fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi, batas antara tugas publik dan urusan pribadi menjadi kabur sebuah praktik yang, dalam jangka panjang, menggerus kepercayaan publik.

Untuk itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, hingga BUMN dan BUMD memperketat pengawasan selama periode Lebaran. Langkah ini mencakup pendataan kendaraan, pembatasan penggunaan, hingga pengawasan aktif oleh inspektorat internal.

Di sisi lain, KPK membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal, mulai dari platform digital hingga layanan pengaduan langsung. Skema ini menjadi bagian dari strategi pencegahan berbasis pengawasan kolektif.

Momentum Lebaran, yang identik dengan tradisi pulang kampung, kembali menjadi ujian integritas bagi aparatur negara. Di tengah euforia mudik, garis batas antara fasilitas negara dan kepentingan pribadi diuji dan di situlah pengawasan, serta komitmen etika, menjadi penentu.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page