KPK Tahan Delapan Orang dalam OTT Pajak, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

OTT ini mengungkap praktik manipulasi pemeriksaan pajak dengan modus “all in”, yakni kesepakatan antara aparat pajak dan wajib pajak untuk memangkas kewajiban pajak secara signifikan dengan imbalan tertentu.

Dalam perkara ini, sebuah perusahaan berinisial PT WP semestinya membayar pajak sekitar Rp 75 miliar. Namun, melalui rekayasa pemeriksaan, kewajiban pajak tersebut ditekan menjadi Rp 15,7 miliar, ditambah Rp 4 miliar sebagai fee bagi aparat pajak.

KPK menyebut praktik tersebut dilakukan oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar.

Melalui pengaturan tersebut, pajak PT WP dipangkas hingga sekitar Rp 60 miliar, yang berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negara.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perpajakan, sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara. KPK menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan integritas aparatur negara.

Penanganan perkara ini masih berlanjut. KPK membuka kemungkinan penetapan tersangka lain seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengondisian hasil pemeriksaan pajak tersebut.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page