KPK Temukan Ketidaksesuaian Data di Pemkab Magelang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Fokus utama pembenahan berada pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran agar celah terjadinya korupsi semakin tertutup.
Dorongan ini muncul setelah KPK menemukan adanya ketidakselarasan antara capaian administratif dan tingkat integritas di lingkungan Pemkab Magelang. Meskipun nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 mencapai 94 poin, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) justru mencatatkan skor 72,37, masuk kategori “Rentan”.
Temuan tersebut menjadi dasar KPK mengeluarkan 17 rekomendasi perbaikan mendesak, yang disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama jajaran Pemkab Magelang di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/11).
Perbedaan Data dan Minimnya Transparansi
Menurut Azril, salah satu persoalan krusial adalah masih adanya perbedaan data yang dapat diakses publik, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
“KPK mendorong Pemkab Magelang menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak ada persepsi negatif dari masyarakat,” tegas Azril.
Koordinasi KPK dengan Pemkab Magelang menitikberatkan pada dua sektor utama:
• Perencanaan anggaran, dan
• Pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Meski capaian MCSP tinggi, indikator PBJ strategis hanya mencatat nilai 62, menandakan perlunya penguatan sistem pengawasan serta kontrol internal yang lebih ketat.
SPI “Rentan” dan Tiga Area Rawan Korupsi
Hasil SPI yang berada dalam kategori rentan menunjukkan bahwa budaya integritas masih perlu diperkuat. KPK menyoroti tiga sektor utama yang masih berisiko tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari konflik kepentingan, pengadaan, hingga pemanfaatan pokok pikiran (pokir) dewan.
Salah satu temuan signifikan adalah anomali pokir anggota dewan yang menyodorkan usulan hibah hingga Rp16 miliar.
“Pokir harus menjadi saluran aspirasi masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan,” ujar Azril.
Ia memperingatkan potensi munculnya proposal fiktif dan komitmen fee apabila mekanisme ini tidak diawasi dengan ketat.
E-Purchasing Efisien, tapi Masih Berisiko
KPK juga mencatat efisiensi pada sektor pengadaan. Sekitar Rp311 miliar (49,12%) dari total belanja pengadaan, dan Rp106 miliar (16,31%) pengadaan langsung telah menggunakan e-purchasing. Kendati demikian, KPK mengingatkan bahwa mekanisme ini tetap memiliki potensi pengkondisian.
“E-purchasing memang efisien, tapi tetap ada potensi pengkondisian. Pengawasan harus diperkuat agar prosesnya bersih dan bebas kepentingan,” tambahnya.
Kemandirian Fiskal Masih Lemah
Aspek lain yang menjadi perhatian KPK adalah rendahnya kemandirian fiskal daerah. Dari proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,69 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru terealisasi Rp42,72 miliar hingga November 2025.
Realisasi tersebut berasal dari:
• Pajak daerah: Rp15,93 miliar
• Retribusi daerah: Rp24,32 miliar
KPK menilai kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pendapatan daerah.
Bupati Magelang: Siapkan Dashboard Real-Time
Menanggapi berbagai rekomendasi KPK, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
“Saat ini kami tengah menyiapkan dashboard monitoring guna memastikan seluruh proses di perangkat daerah dapat dipantau secara real time,” ujarnya.
Upaya Perbaikan untuk Kebaikan Publik
KPK berharap pembenahan sistemik ini tidak hanya memperkuat budaya integritas, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan pembangunan daerah berjalan efektif sesuai kebutuhan masyarakat.
























