Kronologis OTT Kejati Sulsel, Modus Jaksa Gadungan Perintangi Penyidikan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga marwah institusi penegak hukum. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026).

BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga marwah institusi penegak hukum. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026) lalu, Kejati Sulsel mengamankan seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung, bersama seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R.

OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan perkara hukum hingga penerimaan CPNS Kejaksaan RI dengan imbalan sejumlah uang.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Terduga pelaku AM, dibantu R, mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Untuk melancarkan aksinya, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta, yang dibayarkan korban secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga kuat melakukan perintangan penyidikan dengan meminta korban mengaburkan harta kekayaannya, termasuk mentransfer dana ke rekening AM dan melakukan penarikan tunai agar aset sulit dilacak penyidik. Bahkan, AM sempat menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp untuk mencoba memengaruhi penanganan perkara yang masih berjalan.

Selain mengaku mampu “mengamankan” perkara korupsi, AM juga menawarkan jasa meluluskan IB, anak dari IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Modus ini dijalankan melalui rangkaian kebohongan yang terstruktur.

Pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Tidak hanya itu, korban juga diminta membayar:

  • Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan
  • Rp5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta
  • Rp10 juta dengan dalih anak pelaku meninggal dunia

Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa proses pengurusan CPNS benar-benar berjalan.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal, yang mengatasnamakan Kejaksaan dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan imbalan uang.

“Jangan mudah percaya. Segera laporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan praktik serupa,” tegas Kajati Sulsel.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page