Lahan 52 Hektare di Manggala Resmi Terselamatkan

BUKABACA.co.id, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menilai kemenangan hukum ini bukan hanya menyelamatkan aset daerah bernilai besar, tetapi juga menjadi berkah bagi hampir seribu warga yang bermukim di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah ini berkah dari Allah SWT untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset daerah, dan yang paling penting hampir seribu warga terhindar dari potensi penggusuran jika lahan ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja keras dan konsisten memperjuangkan kepentingan daerah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel secara resmi dikabulkan.

“Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala. Putusan tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan kini telah inkracht,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, sengketa lahan ini menempuh proses hukum yang panjang. Perkara bermula pada tahun 2024, ketika Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam perjalanannya, muncul penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.

Pada tingkat pertama, gugatan dari kedua pihak dinyatakan tidak dapat diterima. Namun pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, dengan putusan yang menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Demi penyelamatan aset daerah dan membela kepentingan ribuan masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan putusan kasasi ini, perkara resmi berkekuatan hukum tetap. Kemenangan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah dan melindungi masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat serius dalam penyelamatan aset, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. Pemerintah juga tidak pernah mentoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page