Mahasiswa Terseret Aliran Dana Rp12 Miliar
BUKABACA.co.id, MAMUJU – Kejaksaan Negeri Mamuju membuka lembar baru dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp12 miliar. Dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sulawesi Barat, Selasa, 3 Maret 2026, jaksa memamerkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu serta sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil penipuan.
Di antara nama yang terseret dalam pengembangan perkara ini adalah seorang mahasiswa berinisial AMH (27). Penyidik menduga AMH berperan sebagai pihak yang menampung sebagian aliran dana korban.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan bernilai fantastis yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka utama. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,38 miliar, tiga unit kendaraan, hingga aset tidak bergerak.
Tak hanya itu, sejumlah barang mewah turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti, termasuk tas merek Gucci dan ikat pinggang bernilai belasan juta rupiah. Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju R. Raharjo mengatakan seluruh barang bukti telah diserahkan bersama tersangka dalam proses pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat.
Jaksa kini bersiap membawa perkara ini ke meja hijau, sembari menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau membantu menyamarkan aliran dana miliaran rupiah tersebut.
Penyidik menduga skema pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil penipuan, dengan cara mengalirkannya melalui berbagai pihak sebelum digunakan membeli aset bernilai tinggi.
























