Mantan Kajari Enrekang Tersandung Kasus BAZNAS Rp840 Juta

Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin (22/12/2025), bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, dilakukan penyerahan seorang oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada penyidik KPK.

BUKABACA.co.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin (22/12/2025), bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, dilakukan penyerahan seorang oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada penyidik KPK.

Penyerahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Proses penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung, didampingi Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti penanganan hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta seorang pihak swasta berinisial SL.

Keduanya telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pada hari yang sama, Tim Penyidik JAM PIDSUS resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka. Kapuspenkum menjelaskan bahwa penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga proses pemidanaan oleh JAM PIDSUS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung, lanjut Anang, secara konsisten menekankan pentingnya nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi setiap insan Adhyaksa. Oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page