Maros Menuju Kabupaten Layak Anak
MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Yayasan Maupue Maros menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Maros sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui Seminar dan lokakarya suara perempuan untuk Maros yang ramah anak mengusung tema “pemberdayaan perempuan untuk penuntasan angka tidak sekolah (ATS)dan Anak Korban kekerasan” Bertempat di Baruga B (Jumat 12/09/2025).
Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Bupati Maros, Bapak H AS Chaidir Syam menyampaikan bahwa perjuangan untuk menjadikan Maros KLA telah menjadi prioritas utama. Perda Kabupaten Layak Anak, sistem perlindungan anak, dan perlindungan perempuan telah ada.
“Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Maros dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2017 menjadi landasan kuat untuk bergerak maju,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Maros telah memiliki langkah maju yang signifikan, yaitu dengan mendata secara rinci by name, by address anak-anak di Kabupaten Maros yang putus sekolah dan tidak mendapatkan pendidikan. Data ini menjadi modal penting untuk memahami akar masalah, seperti kasus pernikahan anak di usia dini yang menjadi salah satu penyebab utama. Namun, tantangan selanjutnya adalah merumuskan aksi nyata yang efektif untuk mengatasi persoalan ini, mengubah data menjadi solusi, dan memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk bersekolah dan meraih masa depan yang lebih baik.
“harapan kita ya semoga lewat lokal karya ini ada beberapa rekomendasi nanti yang bisa disampaikan ke kami. Apa rekomendasinya ke teman-teman di legislatif dan apa rekomendasi buat para organisasi-organisasi sehingga bisa disatukan dan kolaborasi secara sinergi untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak dan peduli perempuan, karena sekarang ini yang paling penting adalah perhatian kita terhadap anak-anak kita. Bonus demokrasi sudah terlihat, dan kalau ini tidak dijaga dengan baik maka kita akan menghancurkan masa depan negara yang kita cintai” ujar bupati.
Beliau juga menekankan bahwa regulasi yang ada perlu diiringi dengan aksi nyata di lapangan, salah satunya melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya perempuan.
Pemkab Maros terus berupaya mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakatnya, dengan Kesejahteraan masyarakat secara langsung meningkatkan kualitas hidup anak, karena orang tua memiliki sumber daya yang lebih baik untuk memenuhi hak-hak anak, dan kesejahteraan perempuan dengan memberdayakan perempuan, meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan, dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Ketua Komisi III DPRD Maros, Hj. Haeriah menjelaskan pentingnya sinergi antara regulasi dan implementasi.
“Kita punya Perda tentang KLA, sistem perlindungan anak, dan perlindungan perempuan. Ini sangat relevan karena di dalamnya sudah termuat semua aspek perlindungan anak, mulai dari sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, hingga tempat ibadah yang ramah anak,” jelas Hj. Haeriah.
Beliau menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menguatkan sosialisasi dan memastikan Perda tersebut dilengkapi dengan peraturan bupati (perbup) yang aplikatif.
“Perda ini tidak akan memiliki dampak maksimal tanpa dukungan regulasi turunannya. Dengan adanya perbup, setiap pasal dapat diaplikasikan menjadi program yang konkret di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADalDuk KB), Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Maros menunjukkan tren penurunan signifikan pada tahun 2025, meskipun tantangan terkait pola asuh keluarga masih menjadi fokus utama. Data dari DP3A Dalduk KB Kabupaten Maros mencatat, kasus kekerasan menurun dari 66-67 kasus sepanjang tahun 2024 menjadi 37 kasus hingga bulan Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 30 kasus menimpa anak-anak dan 7 kasus dialami perempuan.
Kepala DP3A Dalduk KB Kabupaten Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, menjelaskan bahwa efek dan dampak kekerasan pada anak sangat luar biasa, bahkan berpotensi menjadi salah satu penyebab anak putus sekolah.
“Kami sangat berharap adanya penguatan pola asuh keluarga, khususnya peran aktif ayah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengasuhan tidak hanya berada di pundak ibu, melainkan harus melibatkan kedua orang tua. Dengan pola asuh yang lebih baik, orang tua diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi anak, lebih sering mendengarkan, dan mengajak anak berinteraksi.
Seminar dan lokakarya ini secara spesifik menyoroti dua masalah mendesak: Angka Tidak Sekolah (ATS) dan tingginya kasus kekerasan pada anak. Para peserta, yang terdiri dari tokoh masyarakat, aktivis perempuan, dan perwakilan pemerintah, berdiskusi mengenai strategi efektif yang dapat dilakukan perempuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kedua isu tersebut.
“Perempuan, sebagai pilar utama keluarga, memiliki peran vital untuk memastikan anak-anak tidak putus sekolah dan terlindungi dari kekerasan. Pemberdayaan ekonomi dan pendidikan bagi perempuan akan secara langsung berdampak pada kualitas hidup anak-anak,” jelas Andi Zulkifli.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif mewujudkan Maros sebagai kabupaten yang benar-benar layak bagi anak, dimana setiap anak terlindungi dan memiliki akses penuh terhadap hak-haknya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifli menerangkan bahwa anak-anak harus didorong untuk berani, bukan dalam konteks melawan, tetapi berani mengungkapkan permasalahan diri, berani bercerita, dan berani terlibat dalam kegiatan positif. Ia mencontohkan pesan dari istri mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Sudan, yang menekankan pentingnya keberanian pada anak.
“Keterlibatan dengan berbagai pihak menjadi konsekuensi anak saat ini,” tambahnya.
Meski terkendala dalam hal sistem penganggaran, DP3A tetap berupaya melakukan advokasi dan edukasi melalui kaderisasi, terutama melalui tim pendamping keluarga BKKBN. Mereka mengadvokasi pentingnya pola asuh sebagai barometer utama dalam pembinaan anak.
Mekanisme pelaporan kasus kekerasan di Kabupaten Maros telah berjalan di berbagai tingkatan. Korban atau masyarakat dapat langsung melapor ke DP3A melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau langsung ke UPTD PPA Polres Maros. Meski demikian, DP3A menyarankan agar kasus yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan ditangani secara dini oleh pemerintah setempat.
Namun, untuk kasus yang berkaitan langsung dengan kekerasan dan hak-hak anak, DP3A tidak akan berkompromi. “
Kami langsung menurunkan tim untuk memprosesnya, bekerja sama dengan Unit PPA Polres Maros,” tegas Andi Zulkifli.
Setelah melalui asesmen, anak-anak korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan psikologis dan konseling dari psikiater serta tim Pusat Pembinaan Anak (Pusbaga) untuk memulihkan kondisi psikis mereka.
Program ini diharapkan bisa berjalan optimal melalui kolaborasi dengan dinas-dinas terkait. “Kami sangat berharap kolaborasi ini, Bapak Bupati tidak menginginkan ada anak putus sekolah di Kabupaten Maros, dan salah satu penyebabnya adalah permasalahan di keluarga yang diakibatkan oleh pola asuh yang kurang baik,” pungkasnya.
Ketua Yayasan Maupe, Hj. Agusnawati mengungkapkan, dari lokakarya dan seminar hari ini akan menghasilkan rekomendasi yang nantikan disampaikan kepada pemerintah, legislatif dan para pengusaha agar pengusaha bukan hanya mengambil keuntungan di daerah melainkan menyisihkan dananya untuk pendidikan Anak, dan Perempuan. (hms/SP)
























