MBG Serap Rp223,5 Triliun Dana Pendidikan

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Keputusan memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam fungsi pendidikan kembali menuai sorotan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah membenarkan bahwa sebagian besar dana Badan Gizi Nasional (BGN) memang ditempatkan dalam pos pendidikan pada APBN 2025–2026.

Dalam dokumen anggaran, BGN memperoleh alokasi Rp268 triliun pada 2026. Dari jumlah itu, Rp255,5 triliun digunakan untuk program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Yang mengundang perdebatan, Rp223,5 triliun dari program tersebut dikategorikan sebagai belanja fungsi pendidikan.

Said menegaskan langkah itu tidak melanggar konstitusi. Menurut dia, pemerintah tetap menjaga porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat UUD.

“Ini sudah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” ujar politikus PDI-Perjuangan tersebut, Sabtu (28/2/2026) lalu.

Namun, penempatan MBG dalam fungsi pendidikan memicu pertanyaan sejumlah kalangan. Kritik terutama mengarah pada apakah program makan gratis yang secara substansi merupakan intervensi gizi layak diklasifikasikan sebagai belanja pendidikan.

Data APBN menunjukkan total anggaran pendidikan justru meningkat: Rp724,2 triliun pada 2025 menjadi Rp769 triliun pada 2026. Kenaikan ini, menurut Said, merupakan konsekuensi langsung dari membesarnya belanja negara secara keseluruhan.

Meski demikian, sejumlah pengamat fiskal menilai klasifikasi anggaran berpotensi menimbulkan bias prioritas. Jika porsi besar pendidikan terserap untuk program non-pembelajaran, ruang fiskal bagi peningkatan kualitas guru, infrastruktur sekolah, dan riset bisa tertekan.

Pemerintah dan DPR tampak bergeming. Said menekankan DPR hanya memiliki opsi menerima, menolak, atau menyesuaikan RAPBN yang diajukan pemerintah dan dalam kasus MBG, keduanya telah mencapai kesepakatan.

Kontroversi kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah kelompok masyarakat telah menggugat kebijakan tersebut. Said menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada MK.

Putusan MK nanti akan menjadi penentu, apakah MBG sah sebagai bagian dari belanja pendidikan, atau justru membuka babak baru.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page