Mengurai Detik-Detik Kematian Ibu dan Bayi di Kepulauan Selayar

Ilustrasi (foto/pixabay).

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Kematian Ny. “J”, 39 tahun, ibu rumah tangga asal Dusun Tinabo, Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membuka persoalan lama tentang keselamatan persalinan di wilayah kepulauan terpencil. Ny. J dan bayi yang dikandungnya meninggal dunia setelah melalui proses persalinan panjang yang berujung pada dugaan ruptur uteri interna robekan rahim dari dalam pada Rabu hingga Kamis, 24–25 Desember 2025.

Tragedi itu terjadi di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan dan rumitnya sistem rujukan. Dari Pustu Tarupa menuju Rajuni, perjalanan harus ditempuh sekitar satu jam menggunakan perahu nelayan dalam cuaca laut yang bersahabat. Untuk mencapai fasilitas kesehatan rujukan, waktu tempuh membengkak menjadi enam hingga tujuh jam perjalanan laut. Dalam kondisi darurat obstetri, jeda waktu semacam ini kerap menjadi penentu hidup dan mati.

Pada Rabu pagi, 24 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, Ny. J menghubungi bidan “M” dan menyampaikan bahwa ia mulai merasakan nyeri persalinan, meski belum kuat dan belum disertai tanda pelepasan. Bidan menyarankan agar Ny. J menuju Selayar karena akan berkunjung ke Jinato. Namun, Ny. J memilih mendatangi Rajuni untuk memeriksakan kehamilannya.

Sekitar pukul 16.10 Wita, Ny. J tiba di rumah bidan “M” diantar kerabatnya. Pemeriksaan menunjukkan persalinan telah memasuki fase aktif. Pembukaan serviks mencapai lima sentimeter, denyut jantung janin dalam batas normal, dan kondisi vital ibu masih stabil.

Bidan kemudian menyarankan agar persalinan dilakukan di Pustu Rajuni. Namun keluarga menolak. Alasan yang disampaikan adalah pencahayaan dan sarana prasarana pustu dinilai tidak memadai. Keputusan ini membuat proses persalinan akhirnya berlangsung di rumah bidan.

Menjelang malam, pembukaan serviks bertambah cepat hingga lengkap pada pukul 20.10 Wita. Namun proses pengeluaran bayi tak kunjung menunjukkan kemajuan. Ny. J mengeluhkan kelelahan ekstrem dan menyatakan tidak sanggup mengedan. Meski pembukaan sudah sempurna, kepala janin tidak bergerak maju.

Bidan memasang infus dextrose dan kembali menganjurkan rujukan. Namun suami pasien, Tn. “H.K”, menolak dengan alasan cuaca laut yang tidak bersahabat dan keterbatasan kapal. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani pihak keluarga.

Opsi rujukan kembali dibicarakan dengan rencana menumpang kapal penumpang berukuran lebih besar dari Pulau Latondu pada pagi hari. Hingga dini hari, Ny. J tetap diobservasi di rumah bidan sambil menunggu keberangkatan kapal.

Kamis pagi, 25 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 Wita, kondisi umum Ny. J masih terpantau cukup baik. Ia meminta terus diberi minum. Namun bidan mencatat vulva dan vagina tampak edema. Kepala bayi terlihat menonjol, tetapi tetap tidak menunjukkan kemajuan.

Sekitar pukul 06.00 Wita, kapal rujukan disebut sudah siap berangkat. Namun suami pasien kembali menolak rujukan dengan alasan kepala bayi sudah terlihat dan meminta persalinan tetap ditangani di tempat.

Sekitar pukul 07.00 Wita, bidan bersama tiga rekan sejawat kembali memimpin persalinan. Karena kepala bayi tak kunjung lahir, bidan melakukan tindakan kristeller ringan, yakni penekanan pada perut ibu untuk membantu mempercepat proses persalinan.

Pada pukul 07.15 Wita, bayi perempuan lahir dalam kondisi hidup namun sangat lemah. Skor Apgar tercatat 0/3. Upaya resusitasi tidak berhasil. Sepuluh menit kemudian, bayi dinyatakan meninggal dunia.

Tak lama setelah itu, kesadaran Ny. J tiba-tiba menurun drastis. Bidan melakukan resusitasi jantung paru, namun gagal. Pada pukul 07.30 Wita, Ny. J dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis suspek ruptur uteri interna.

Catatan antenatal care menunjukkan Ny. J merupakan gravida 4 para 3 dengan tinggi badan 146,9 sentimeter dan lingkar lengan atas 23 sentimeter, indikator yang dalam literatur kebidanan kerap dikaitkan dengan risiko persalinan. Selama kehamilan, tekanan darahnya beberapa kali tercatat rendah, dan posisi janin sempat melintang sebelum akhirnya kepala masuk panggul.

Suami almarhumah, Tn. K, menilai bidan setempat telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Ia menyebut bidan “M” sebagai tenaga kesehatan senior yang telah lama bertugas dan menolong banyak persalinan di wilayah kepulauan.

“Saya mendengar kabar bidan akan dimutasi karena istri saya meninggal saat melahirkan. Saya tegaskan, semua ini terjadi karena kelalaian saya sendiri yang tidak mengikuti rujukan sesuai saran bidan,” ujar Tn. K kepada bukabaca.co.id, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia meminta publik lebih bijak dalam menarik kesimpulan dan berharap pemerintah daerah mengembalikan bidan “M” ke tempat tugas semula.

Kasus kematian Ny. J bukan semata soal keputusan satu keluarga atau tindakan satu bidan. Tragedi ini mencerminkan persoalan sistemik layanan kesehatan ibu di wilayah kepulauan, fasilitas terbatas, jalur rujukan yang panjang, ketergantungan pada cuaca, serta absennya sistem tanggap darurat obstetri yang memadai.

Di wilayah kepulauan, dilema petugas kesehatan nyaris tak pernah selesai. Hingga hari ini, persalinan tidak normal sejatinya bukan kewenangan bidan. Dalam praktik kebidanan, kasus berisiko tinggi seharusnya segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki dokter spesialis dan peralatan memadai.

Namun di lapangan, rujukan kerap berhenti di atas kertas. Faktor ekonomi menjadi penghalang paling nyata. Biaya transportasi laut, keterbatasan kapal, dan ketidakpastian cuaca membuat rujukan berubah menjadi keputusan yang ditunda atau ditolak sama sekali.

Dalam situasi seperti ini, bidan berada di posisi serba salah, antara mengikuti standar medis atau menghadapi kenyataan keluarga pasien yang tak mampu menanggung ongkos perjalanan berjam-jam ke rumah sakit.

“Secara aturan, persalinan tidak normal bukan kewenangan kami,” ujar bidan M yang bertugas di wilayah kepulauan. “Tapi ketika rujukan tidak memungkinkan karena biaya dan akses, kami dihadapkan pada pilihan sulit, meninggalkan pasien atau tetap menolong dengan segala keterbatasan”.

Di wilayah seperti Takabonerate, persalinan bukan hanya urusan medis. Ia adalah soal jarak, infrastruktur, dan kehadiran negara. Pertanyaannya kini, sampai kapan keselamatan ibu hamil di pulau-pulau terluar harus dipertaruhkan di atas perahu nelayan dan gelombang laut?

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page