Menteri Purbaya Perketat Aturan Dana Desa, Pencairan Tahap II Wajib Sertakan KMP

Purbaya Yudhi Sadewa (ilustrasi/facebook).

JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperketat tata kelola penyaluran dana desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK 108/2024.

Aturan baru ini ditegaskan untuk memastikan penyaluran dana desa semakin tepat sasaran dan sejalan dengan arahan Presiden dalam memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Penyaluran dana desa harus menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa dengan wadah koperasi yang kuat dan profesional,” ujar Purbaya.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK atas perubahan Nomor 108 Tahun 2024,” tambahnya mengutip kontan, Rabu (26/11/2025).

Melalui PMK terbaru ini, mekanisme pencairan dana desa diatur dalam dua tahap, tahap I sebesar 60% dari pagu dana desa, dicairkan paling lambat bulan Juni.

Untuk tahap II sebesar 40%, dicairkan paling cepat bulan April, namun dengan syarat lebih ketat.

Selain itu, syarat baru untuk pencairan tahap II, desa wajib melampirkan, Akta pendirian Koperasi Merah Putih, atau minimal bukti penyerahan dokumen pendirian kepada notaris. Dan Surat pernyataan komitmen APBDes dalam mendukung pembentukan koperasi tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir maupun lembaga pembiayaan informal.

Kebijakan pengetatan syarat pencairan dana desa ini juga diyakini akan mempercepat pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga desa melalui sistem ekonomi kolektif berbasis koperasi.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page