Mudik Lebaran ke Bone Otomatis Jadi ODP, Mesti Isolasi 14 Hari

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi

bukabaca.id, Bone – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 451/2626/Kesbang tanggal 28 April 2020 tentang pembatasan kegiatan mudik dan pembentukan posko hari raya idul fitri 1441 H.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengeluarkan edaran untuk segenap jajaran ASN bersama Anggota DPRD untuk membatasi kegiatan mudik. Bahkan, bukan cuma dari kalangan ASN. Namun, juga masyarakat diminta untuk tidak melakukan mudik.

Surat Edaran Larangan Mudik tersebut dikeluarkan oleh Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi dalam rangka untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19.

Surat edaran bernomor 451/836/V/Tapem dikeluarkan tanggal 06 Mei 2020. Surat tersebut berisikan tentang 3 poin yang intinya melarang mudik bagi seluruh masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh warga Kabupaten Bone dilarang untuk berpergian ke luar daerah. Selain itu, melarang masyarakat luar daerah mudik ke Kabupaten Bone.

Bahkan pada poin kedua pada surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bagi Satuan Tugas yang bertugas di Posko perbatasan dalam hal jika terdapat masyarakat pendatang atau pemudik diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh petugas.

Tak hanya itu, Fashar juga menegaskan kepada tim satgas PPC19 Bone, bilamana melakukan pemeriksaan harus sesuai dengan protokol. Dan bagi masyarakat pendatang atau pemudik yang tidak memiliki gejala covid-19 diperbolehkan pulang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Bagi pemudik berstatus ODP disarankan untuk diberlakukan isolasi mandiri atau di tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah selama 14 Hari,” tegasnya.

Lanjut, kata mantan staf ahli gubernur tersebut, jika ada pemudik yang memiliki gejala covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka akan ditempatkan pada tempat isolasi atau karantina yang telah disiapkan.

“Khusus untuk Camat agar memberikan arahan secara berjenjang sampai tingkat desa/kelurahan untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap masyarakat pendatang atau pemudik. Selanjutnya, membentuk posko terpadu Hari Raya Idul Fitri Di setiap kecamatan dengan sesuai standar protokol kesehatan,” ujarnya.

Kepada bukabaca.id, Fashar menuturkan, untuk posko nantinya berisikan anggota yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi persiapan, pelaksanaan, dan pasca libur hari raya idul fitri.

“Untuk tim, wajib berkoordinasi secara intensif kepada Gugus Tugas PPC 19 Bone untuk secara bersama-sama dilakukan pemantauan,” pungkasnya. (Ilham Iskandar)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page