OTT Pekalongan dan Pasal “Langka” KPK

OTT Pekalongan dan Pasal “Langka” KPK. FOTO: hukumonline

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya menjerat tersangka korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan pasal suap atau gratifikasi, seperti Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK menempuh langkah berbeda dengan menyisipkan Pasal 12 huruf pasal yang sangat jarang digunakan dalam perkara yang bermula dari OTT.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut konstruksi perkara ini sebagai yang pertama kali diterapkan lembaganya dalam konteks operasi tangkap tangan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” kata Budi, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menelusuri aliran dana.

Data transaksi keuangan itu membantu penyidik membuka “ruang gelap” praktik korupsi yang diduga melibatkan korporasi milik keluarga pejabat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa OTT umumnya identik dengan perkara suap atau pemerasan. Namun dalam operasi di Pekalongan, barang bukti yang ditemukan mulai dari telepon genggam, laptop hingga dokumen kontrak langsung mengarah pada dugaan keterlibatan aktif kepala daerah dalam pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang bersifat delik formil. Artinya, penyidik cukup membuktikan perbuatan yang memenuhi unsur delik tanpa harus menunggu timbulnya akibat berupa kerugian negara.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam lingkup tugas pengurusan atau pengawasannya.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah benturan kepentingan (conflict of interest).

Dalam perkara Pekalongan, KPK menduga perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memenangkan berbagai tender outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Bupati.

Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga Bupati.

KPK menduga Fadia menerima Rp5,5 miliar dari aliran dana tersebut. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu Anggota DPR RI periode 2024–2029 diduga menerima Rp1,1 miliar.

Sementara Rul Bayatun, pegawai yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati, menerima sekitar Rp2,3 miliar.
Dua anak Fadia dan Ashraff, Muhammad Sabiq Ashraff serta Mehnaz Na, juga disebut menerima masing-masing sekitar Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar. Selain itu terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Atas dugaan tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Penggunaan pasal ini sebelumnya tercatat dalam perkara mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009–2012. Namun berbeda dengan kasus Pekalongan, perkara Bambang berawal dari penyelidikan biasa, bukan OTT.

Dalam kasus tersebut, Bambang dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor. Jaksa penuntut umum dalam perkara itu adalah Fitroh Rohcahyanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca Lainnya

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page