Pelapor Dua Guru Dipecat di Luwu Ternyata Mantan Murid Sendiri

Dua Guru di Luwu Utara Mengadu ke Presiden Prabowo atas Pemecatannya (foto/Raodatul).

Luwu Utara — Kasus pungutan komite sekolah di SMAN 1 Luwu Utara menjadi sorotan publik setelah dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, sempat ditahan serta diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua guru tersebut dilaporkan oleh Faisal Tanjung, aktivis BAIN HAM RI Luwu Utara, yang ternyata merupakan alumni sekolah yang sama.

Faisal melayangkan laporan ke Polres Luwu Utara terkait dugaan pungutan dana komite sebesar Rp 20.000 per orang tua siswa. Dirangkum dari kompas.com, Sabtu (15/11/2025), laporan tersebut berujung pada proses hukum yang membuat Rasnal dan Abdul Muis mendekam dalam tahanan.

Situasi semakin berat ketika keduanya resmi diberhentikan sebagai ASN. Namun titik balik muncul setelah Prabowo Subianto turun tangan dan membatalkan pemecatan tersebut. Keputusan itu memberi angin segar sekaligus membuka harapan baru bagi kedua guru yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Salah satu fakta yang kemudian menarik perhatian publik adalah bahwa sang pelapor, Faisal Tanjung, ternyata mantan murid dari Rasnal. Hal ini diungkap oleh Muhammad Alfaraby Rasnal, putra Rasnal, yang menyebut hubungan keduanya sebenarnya pernah terjalin dalam konteks guru dan siswa.

Kasus ini kembali memunculkan diskusi publik tentang batasan pungutan sekolah, perlindungan tenaga pendidik, serta pentingnya mekanisme komite sekolah yang transparan dan disepakati bersama.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page