Pemerintah Tarik Kewenangan Penyuluh Pertanian ke Pusat, Perpres Disiapkan

BukaBaca.ID, Boven Digoel – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Boven Digoel, Afredy Boyke, menyatakan bahwa pemerintah telah sepakat untuk menarik kewenangan pengelolaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ke tingkat pusat.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di lapangan guna mewujudkan swasembada pangan.

“Langkah ini diambil untuk mendukung petani secara lebih maksimal dan mempercepat pencapaian swasembada pangan,” ujar Afredy pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Menurutnya, penyuluh pertanian yang akan ditarik ke Kementerian Pertanian (Kementan) meliputi Penyuluh Pertanian PNS dan Penyuluh Pertanian PPPK.

Kebijakan ini sedang dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan berlaku mulai tahun 2025.

“Sebagian besar penyuluh pertanian kita masih lulusan SMA. Ke depan, kita harapkan mereka dapat menempuh pendidikan minimal sarjana, karena nantinya mereka akan berada langsung di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian,” tambahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan visi Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam mempercepat kemandirian pangan nasional.

Dengan penyuluh yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, diharapkan program pertanian dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif dalam mendukung kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page