Pemprov Sulbar Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
BUKABACA.co.id, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menginstruksikan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda berkabung atas wafatnya Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga. Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat di wilayah Sulawesi Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4/1/2026 yang ditetapkan di Mamuju pada 1 Februari 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Dalam edaran itu disebutkan, pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada Minggu, 1 Februari 2026. Bendera dikibarkan selama satu hari penuh, sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan perpanjangan masa berkabung hingga dua hari berikutnya, yakni Senin dan Selasa, 2–3 Februari 2026.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah kabupaten se-Sulawesi Barat, pimpinan instansi vertikal, jajaran perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar, pimpinan badan usaha milik daerah, serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian almarhum Salim S. Mengga kepada bangsa, negara, dan daerah.
























