Polres Morowali Klarifikasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP
BUKABACA.co.id, MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan sejumlah terduga pelaku pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali. Polres menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Morowali melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta penyelidikan di lapangan, terdapat beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa pembakaran Kantor PT RCP,” jelas AKP Erick.
Dalam proses penangkapan, salah satu terduga pelaku dilaporkan tidak bersikap kooperatif dan melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat insiden tersebut, seorang anggota kepolisian mengalami luka pada bagian tangan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya. Pada awalnya, yang bersangkutan bersikap kooperatif, namun kemudian menolak untuk dibawa ke Mapolres Morowali.
Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekadar diketahui, beberapa hari lalu aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap seorang aktivis lingkungan serta seorang jurnalis di wilayah Kabupaten Morowali. Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi dan dokumentasi yang memperlihatkan adanya tindakan upaya paksa saat proses penangkapan terhadap jurnalis tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian. Namun, cara penindakan yang dilakukan aparat, khususnya terhadap jurnalis, memicu sorotan dan perbincangan di tengah masyarakat.
Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
























