Polri Tetapkan Eks-Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta penyebarluasan konten pornografi anak.

Diketahui bahwa sejak 24 Februari 2025, FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Sidang etik terhadapnya dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang menyangkut perlindungan anak. Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page