Putri Dakka Bantah Status Tersangka: Cacat Administrasi
BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Isu penetapan tersangka terhadap Putri Dakka beredar cepat, nyaris tanpa jeda klarifikasi. Informasi itu menyebar melalui unggahan media sosial, hingga pemberitaan sejumlah portal daring. Namun, satu pertanyaan mendasar justru tak terjawab sejak awal, siapa pelapornya, dan di mana surat penetapan tersangka itu berada?
Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dan kandidat Wali Kota Palopo, menyebut tidak pernah menerima surat resmi penetapan tersangka. Ia juga mengaku tak pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bahkan sekadar klarifikasi lanjutan atas laporan yang dimaksud.
“Saya minta surat penetapan, tidak ada. Apa-apaan ini?” tulis Putri Dakka melalui unggahan di media sosial miliknya, Selasa, 27 Januari 2026.
Unggahan itu sekaligus membantah isu yang menyebut dirinya “sementara umrah” pasca penetapan tersangka isu yang dinilai memperkuat kesan seolah proses hukum telah rampung, padahal status hukumnya masih dipertanyakan.
Keanehan lain muncul pada aspek prosedural. Dalam praktik hukum acara pidana, penetapan tersangka mensyaratkan rangkaian tahapan, laporan polisi yang jelas, penyelidikan, gelar perkara, hingga pemanggilan dan pemeriksaan calon tersangka. Namun, hingga isu ini mengemuka, tak ada informasi terbuka mengenai pemanggilan resmi terhadap Putri Dakka.
“Kalau memang ada penetapan tersangka tanpa pemanggilan dan klarifikasi, itu berpotensi cacat formil,” ujar seorang praktisi hukum pidana di Makassar yang enggan disebutkan namanya.
Putri Dakka bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu menandakan dugaan adanya penyimpangan prosedur, atau setidaknya komunikasi publik yang keliru dalam penanganan perkara.
Di sisi lain, dikutip dari berbagai sumber, Polda Sulawesi Selatan menyampaikan versi berbeda. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengatakan Putri Dakka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi, dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.
“LP pertama kerugiannya Rp 1,7 miliar, LP kedua Rp 1,9 miliar. Keduanya sudah ditetapkan tersangka,” kata Didik kepada wartawan, seperti dikutip dari detiksulsel, Selasa, 27 Januari 2026.
Namun, pernyataan itu kembali menyisakan ruang tanya, kapan penetapan dilakukan, melalui gelar perkara yang mana, dan mengapa pihak yang disebut tersangka justru mengaku tak pernah menerima surat resminya?
Dalam perkara yang bersinggungan dengan figur publik dan kontestasi politik lokal, ketertutupan informasi berisiko memunculkan tafsir liar. Lebih dari sekadar isu personal, polemik ini menyinggung kredibilitas penegakan hukum apakah berjalan sesuai prosedur, atau justru terseret arus opini dan tekanan di luar ruang sidang.
Di titik ini, publik menunggu satu hal sederhana namun krusial, dokumen resmi dan penjelasan utuh. Tanpa itu, status “tersangka” mudah berubah dari produk hukum menjadi sekadar isu yang berisik, tapi rapuh secara formil.
























