Rapat Paripurna DPRD Selayar Tetapkan RTRW Baru hingga 2046

Rapat Paripurna DPRD Selayar Tetapkan RTRW Baru hingga 2046, Jumat (6/1/2026).

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026–2046.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Mappatunru, S.Pd, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selayar, Jumat (6/2/2026) malam, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Polres Selayar, Perwakilan Dandim Selayar, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, perwakilan Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Selayar, diwakili Wakil Bupati H. Muhtar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RTRW, atas kerja keras dan komitmen dalam mengawal proses panjang pembahasan revisi Perda RTRW.

Menurutnya, revisi RTRW dilakukan sebagai respons terhadap perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan pembangunan daerah. Perda RTRW sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012–2032, dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan, kebijakan nasional, serta tantangan lingkungan hidup.

“Proses pembahasan revisi RTRW ini memang memerlukan waktu panjang karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, pembahasan bersama Pansus DPRD, evaluasi pemerintah provinsi, hingga konsultasi dan persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa RTRW tidak hanya mengatur pola dan struktur ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekologis, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan taat aturan.

Wakil Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perda RTRW yang telah ditetapkan agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta menjamin kesinambungan pembangunan daerah.

“Penetapan Perda RTRW ini adalah langkah awal dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang. Harapan dan rekomendasi dari seluruh fraksi akan kami tindak lanjuti melalui konsultasi dengan seluruh lapisan masyarakat guna mengantisipasi potensi pelanggaran tata ruang,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, H. Muhtar, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin hingga penetapan Perda RTRW, seraya berharap kolaborasi tersebut terus terjaga demi mewujudkan visi Kabupaten Kepulauan Selayar yang maju dan sejahtera.

Baca Lainnya

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page