Remaja 19 Tahun di Maros Diciduk Polisi, Sembunyikan Ribuan Obat Keras di Kamar
MAROS – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Seorang remaja berinisial RA alias Rakuti (19) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan ribuan butir pil putih jenis Y.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (18/6) di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sekitar 1.043 butir pil putih yang dikemas dalam plastik bening—obat yang tergolong dalam golongan G, dan hanya boleh beredar melalui resep dokter.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RA di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku diduga telah mengedarkan obat ini ke sejumlah remaja di wilayah Maros. Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan itu diperoleh melalui transaksi online via Facebook dan dikirim melalui jasa pengiriman,” ujar Marwan, Selasa (24/6).
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros, sementara barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat farmasi dalam pil tersebut.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan distribusi obat ilegal ini. Penyelidikan terhadap jalur distribusi masih terus dikembangkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” tegas Ipda Marwan.
Atas perbuatannya, RA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gtr/gtr)
























