Sekjen Lidik Pro Soroti Kasus Warga Selayar di Kamboja: TPPO Kejahatan Berat
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menggemparkan Kabupaten Kepulauan Selayar. Seorang remaja berusia 18 tahun asal Desa Batang, Kecamatan Takabonerate, diduga menjadi korban perdagangan orang lintas negara setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang ia peroleh melalui media sosial Facebook.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban kini berada di Kamboja dan dilaporkan dalam kondisi tertekan serta berada di bawah ancaman kekerasan. Keluarga korban di Selayar pun diliputi kecemasan, berharap adanya langkah cepat dari pemerintah untuk menyelamatkan anak mereka.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Lidik Pro, Darwis, menegaskan bahwa TPPO merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak boleh dibiarkan.
Ia mendesak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Kamboja agar segera memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal kepada korban.
“TPPO ini sudah jelas-jelas pelanggaran. KJRI yang ada di Kamboja harus memberikan kepastian hukum terhadap korban,” tegas Darwis.
Selain itu, Darwis juga meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk segera mengatensi kasus tersebut. Ia berharap kementerian terkait bersama aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menelusuri jaringan pelaku, sekaligus memastikan korban bisa dipulangkan dengan aman ke tanah air.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
Pemerintah daerah pun diharapkan meningkatkan edukasi dan pengawasan guna mencegah terulangnya kasus serupa di Kepulauan Selayar.
























