Sengketa Kopra Berujung Maut di Pelabuhan Biak, Nelayan Tewas Ditikam
BUKABACA.co.id, BIAK – Sengketa bongkar muat kopra dari Kepulauan Mapia berujung tragedi berdarah di Pelabuhan Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Seorang nelayan, Herry R. Msen (53), tewas mengenaskan, sementara seorang remaja perempuan, Herliani Vidasia Msen (18), mengalami luka tikam dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Dr. Daniel Zeth Rumpaidus, SH., MH, dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka utama, yakni CAM (45) dan YBWM (30). Keduanya kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kanan, sementara satu korban lainnya mengalami luka tikam di bagian punggung dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Biak Numfor,” ujar Daniel.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/662/XII/2025/SPKT/Polres Biak Numfor, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIT, saat KM Sabuk Nusantara 64 bersandar di Dermaga Pelabuhan Biak. Ketegangan terjadi ketika muncul perdebatan terkait penurunan muatan kopra dari Pulau Mapia.
Korban Herry R. Msen diduga menghalangi proses bongkar muat kopra yang dikawal oleh pihak keluarga tersangka. Perdebatan mulut pun tak terhindarkan.
“Awalnya terjadi adu mulut terkait penahanan kopra. Situasi semakin memanas ketika korban diduga memukul saudari perempuan salah satu tersangka,” jelas Daniel.
Melihat anggota keluarganya dipukul, tersangka CAM tersulut emosi dan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 80 sentimeter, hingga korban terjatuh ke lantai dermaga.
Dalam kondisi kacau, tersangka YBWM kemudian mengambil sebilah pisau yang ditemukan terselip di tas salah satu penumpang kapal. Dengan emosi, YBWM menikam dada kanan korban Herry yang sudah terjatuh akibat pukulan kayu.
Tak berhenti di situ, tersangka juga menikam korban kedua, Herliani Vidasia Msen, di bagian punggung saat berada di lokasi kejadian.
Tim Identifikasi Polres Biak Numfor tiba di lokasi sekitar pukul 05.15 WIT dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Biak Numfor untuk dilakukan visum.
Hasil visum dokter menyatakan bahwa penyebab kematian Herry R. Msen adalah pendarahan hebat akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus rongga dada dan merobek paru-paru, diperparah dengan luka tebasan di bagian kepala.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu balok kayu patahan, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara tuntas motif serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
























