Sepanjang 2025, Kejari Selayar Rampas Aset Negara dari 4 Perkara Tindak Pidana Khusus
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmen yang kuat dan konsisten dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus berhasil mencatat sejumlah capaian kinerja yang signifikan sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kurun waktu tersebut, Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menangani berbagai tahapan perkara, yakni 3 perkara pada tahap penyelidikan, 1 perkara pada tahap penyidikan, 4 perkara pada tahap pra-penuntutan, serta 1 perkara yang telah masuk tahap penuntutan.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 4 perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya berfokus pada penindakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga menunjukkan keseriusan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Sepanjang tahun 2025, terdapat 4 perkara dengan aset sitaan yang berhasil dirampas untuk negara.
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2.598.364.713, dari total nilai kerugian negara yang mencapai Rp3.826.545.654.
Seluruh proses penanganan perkara Pidsus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2025 ini menjadi wujud nyata dedikasi, integritas, dan kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus menjaga keuangan negara demi kepentingan masyarakat luas.
























