SK PAW Ketua DPRD Luwu Utara Tersebar, Suhu Politik Memanas
BukaBaca.ID, LUWU UTARA — Suhu politik di Kabupaten Luwu Utara kembali memanas usai beredarnya surat keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tentang persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Luwu Utara sisa masa jabatan 2025–2029.
Dalam surat bernomor B-644/DPD/GOLKAR/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025 tersebut, DPP Partai Golkar secara resmi menyetujui dan menetapkan Husain, SE sebagai pengganti antarwaktu untuk menduduki jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara. Keputusan ini merespons permohonan yang diajukan DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan berdasarkan dinamika internal di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Penetapan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota legislatif dan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional Golkar tahun 2013 yang mengatur rekomendasi kaderisasi serta mekanisme pergantian jabatan strategis.
DPP Golkar melalui Ketua Umum Bahllil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji dalam surat itu juga meminta agar DPD Golkar Sulsel segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak DPD Golkar Luwu Utara maupun Husain, S.E, beredarnya SK ini telah menimbulkan beragam spekulasi dan dinamika di kalangan internal partai maupun publik.
Isu ini diprediksi akan menjadi sorotan utama menjelang tahun politik 2029.
























