Sulsel Jadi Episentrum Desa Antikorupsi KPK 2026
BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi pada 2026. Sebanyak 12 provinsi masuk radar, dengan Sulawesi Selatan menempati posisi teratas, 21 desa ditargetkan terlibat, jumlah terbanyak dibanding provinsi lain.
Persiapan perluasan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk wilayah perluasan turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Rapat diikuti unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Ketiga perangkat daerah ini diposisikan sebagai garda depan pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa sektor yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketat.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menyebut Program Desa Antikorupsi lahir dari kegelisahan atas maraknya korupsi di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Di awal 2021, kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa cukup tinggi. Pengelolaan dana desa tidak tepat sasaran, berdampak langsung pada pembangunan desa dan upaya pengentasan kemiskinan,” kata Rino.
Menurut Rino, program ini dirancang untuk memutus mata rantai penyimpangan sejak level pemerintahan paling bawah. KPK berharap perluasan Desa Antikorupsi mampu menekan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terseret kasus korupsi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Untuk itu, KPK menerapkan 18 indikator penilaian yang wajib dipenuhi desa peserta. Indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama, tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Lima komponen ini menjadi fondasi membangun desa yang tahan terhadap praktik koruptif.
“Indikator ini dirancang agar kepala desa dan perangkatnya lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa,” ujar Rino.
Sulawesi Selatan sendiri bukan pemain baru. Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa telah lebih dulu ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi percontohan. Pengalaman ini menjadi pijakan bagi perluasan ke 21 desa lain pada 2026.
Data KPK menunjukkan Program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak 2021. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan. Tahun 2024, program diperluas ke 114 desa di 10 provinsi. Sementara pada 2025, sebanyak 59 desa dari 10 provinsi kembali masuk dalam perluasan.
Hingga 2025, total 235 desa telah terlibat dalam Program Desa Antikorupsi. Pada 2026, KPK menargetkan penambahan 134 desa di 12 provinsi, dengan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan alokasi terbanyak.
Bagi KPK, langkah ini bukan sekadar program simbolik. Desa dipandang sebagai benteng terakhir atau justru titik paling rapuh dalam sistem pencegahan korupsi nasional. Ketika dana triliunan rupiah mengalir ke desa, pertaruhan integritas pun dimulai dari sana. (ril/fdy)
























