Tak Tercantum dalam PP, PPPK Paruh Waktu di Sulsel Tetap Terima THR
BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang terlibat dalam pelayanan publik.
“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR,” kata Andi Sudirman, Jumat, 13 Maret 2026.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih mengambil kebijakan diskresi agar aparatur yang berstatus PPPK paruh waktu tetap memperoleh tunjangan tersebut.
Besaran THR, kata Andi Sudirman, tidak sama bagi setiap pegawai karena dihitung berdasarkan masa kerja dalam tahun anggaran berjalan.
“Jika baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Kalau enam bulan, berarti enam per dua belas,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tetap akan menerima THR, meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Pemerintah provinsi berharap pencairan tunjangan tersebut dapat membantu aparatur dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
























