Tangis Mantan Pejabat MA Pecah di Persidangan, Terbukti Jadi Makelar Kasus Rp920 Miliar

Tangis Mantan Pejabat MA Pecah di Persidangan, Terbukti Jadi Makelar Kasus Rp920 Miliar (foto/inews).

BukaBaca.ID, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan pertimbangan memberatkan dalam vonis terhadap dirinya.

Zarof dinyatakan bersalah telah mencoreng nama baik lembaga peradilan dengan menjadi makelar kasus bernilai fantastis: Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Perbuatan keji ini dilakukannya sejak masih menjabat hingga memasuki masa pensiun, meski diketahui telah memiliki banyak harta kekayaan.

“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” tegas Hakim Rosihan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Tangisan Zarof pecah di ruang sidang, menunjukkan penyesalan mendalam saat mendengar dirinya disebut sebagai sosok serakah yang terus mencari keuntungan bahkan di masa purnabakti.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” lanjut hakim Rosihan.

Zarof terbukti terlibat dalam pengondisian sejumlah perkara demi keuntungan pribadi, memperburuk citra lembaga peradilan yang seharusnya menjadi simbol keadilan.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page