Tanpa Autopsi, Polisi Pastikan Kematian Lula Lahfah Bukan Tindak Pidana
BUKABACA.co.id, JAKARTA– Kepolisian menyatakan kematian pemengaruh media sosial Lula Lahfah di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan tidak terkait unsur kekerasan maupun tindak pidana. Kesimpulan itu diambil setelah polisi melakukan pemeriksaan cepat terhadap lokasi kejadian, saksi-saksi, serta rekam jejak aktivitas terakhir korban.
Lula ditemukan meninggal di apartemennya pada Jumat, 23 Januari 2026. Berdasarkan keterangan medis dari Rumah Sakit Fatmawati, penyebab kematian disebut akibat kehabisan napas. Polisi menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
“Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, seperti dilaporkan Antara.
Iskandarsyah mengatakan polisi tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban karena adanya permintaan dari pihak keluarga. Meski begitu, kepolisian mengklaim tetap melakukan penyelidikan secara maksimal. Aparat mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa sejumlah bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dalam waktu singkat.
“Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” kata Iskandarsyah.
Hasil pendalaman tersebut, menurut polisi, tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana. Dengan dasar itu, penyelidikan resmi dihentikan.
“Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” ujarnya menegaskan. Ia menambahkan, kepolisian meyakini tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kematian Lula.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan apartemen. Penelusuran itu, menurut polisi, tidak mengarah pada indikasi keterlibatan pihak lain.
Polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan serta surat rawat jalan di unit apartemen korban yang berada di lantai 25 sebuah gedung di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Temuan tersebut disebut berkaitan dengan riwayat kesehatan korban.
“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” ujar Kompol Murodih, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Januari 2026, seperti dikutip dari SuaraSurabaya.
Dengan dihentikannya penyelidikan, aparat menyatakan perkara kematian Lula Lahfah telah ditutup. Namun, absennya autopsy meski atas permintaan keluarga menyisakan ruang sunyi yang hanya diisi oleh kesimpulan administratif: tak ada pidana, tak ada tersangka.
























